Pengertian Upstream Downstream pada Industri Minyak dan Gas – Apa itu pengertian upstream dan downstream? Upstream dan downstream yaitu istilah yang ada dalam industri minyak dan gas (oil and gas), upstream biasa diartikan sebagai industri hulu sedangkan downstream diartikan industri hilir.
Pengertian upstream
Upstream merupakan kegiatan produksi dimana hal utama yang dilakukan dalam upstream adalah pencarian sumber (explorasi) dan ekstraksi. Kegiatan explorasi ini mencari sumber minyak dan gas bumi dengan teknik tertentu, sedangkan extraksi ialah proses mengeluaran minyak dan gas dari dalam bumi ke permukaan. Upstream tidak memproses atau mengolah sama sekali minyak dan gasnya, karena hanya mencari dan mengeluarkannya.
Kegiatan upstream pada intinya mencari sumber yang mengandung minyak dan gas baik pada dalam bumi (daratan) atau dalam air, (di bawah laut). Perusahaan yang sudah melakukan ini seperti Pertamina EP atau Chevron yang biasanya meminta bantuan service company untuk bisa melakukan pengeboran di titik yang telah ditentukan.
Baca juga : Inilah Pengertian dan Rangkaian Pekerjaan Fabrikasi
Pengertian downstream
Downstream merupakan proses lanjutan dari upstream, yaitu mengolah bahan mentah baik minyak atau gas bumi menjadi bahan jadi. Pada sektor hilir ini biasanya fokus pada penyulingan minyak mentah dan memproses pemurnian gas alam. Downstream juga termasuk yang mendistribusikan bahan yang sudah jadi tersebut untuk kemudian menjualnya.
Tipe pembelinya bisa bermacam-macam, semua tergantung dari jenis produk akhir yang dihasilkan. Sering kali perusahaan downstream kontak langsung dengan pembeli sebagai pengguna produknya. Pertamina contohnya, mereka mengolah minyak yang dihasilkan dan mereka pula yang menjualnya langsung ke masyarakat luas via SPBU.
Baca juga : Begini Detail Proses Pembuatan Minyak Kelapa Sawit
Pada dasarnya, upstream berkatian dengan pencarian (search), penemuan (discover), perhitungan (quantification) dan explorasi. Sedangkan downstream aktivitasnya berkaitan dengan penjualan dan penyaluran produk jadi dari minyak dan gas.
Jadi pengertian Upstream-Downstream pada industri minyak dan gas, dibedakan pada istilahnya. Proses awalnya dinamakan upstream dan proses selanjutnya adalah downstream. Sebenarnya ada lagi istilah lain, yaitu midstream yang aktivitas utamanya pada transportasi. Tapi sejak munculnya Undang-Undang MIGAS No 22/2001, industri oil dan gas hanya mengenal upstream dan downstream.
Sedangkan istilah midstream kategorikan ke dalam downstream. Untuk sektor downstream, unit pengolahannya dipunyai oleh perusahaan owner, akan tetapi perancangannya akan tetap meminta bantuan dari perusahaan EPC.
Perusahaan EPC lah yang nantinya akan merancangkan bagaimana desain dari unit pengolahan yang akan dibuat, perusahaan owner biasanya hanya menyediakan lahan dan sumbernya (wellhead).
Baca juga : Istilah dan Fungsi Jabatan Proyek Konstruksi